“KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera,” tegas Alex.
Alex memastikan, lembaga antirasuah juga sangat konsen dalam mengembalikan kerugian negara atau asset recovery melalui pidana tambahan, berupa uang pengganti secara optimal. Bahkan, KPK juga tak segan menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku korupsi.
“Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Alex.(*)