Kedua, dia mengatakan sudah menyerap aspirasi yang berkembang dari serikat pekerja/serikat buruh, badan eksekutif mahasiswa (BEM) se-Kalbar, dan elemen masyarakat Kalbar lainnya mengenai penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena UU tersebut sudah disahkan, pilihannya hanya dua, yakni dengan perppu atau judicial review. ’’Itu prosedur untuk pembatalannya. Maka, saya sampaikan ke Bapak Presiden, pilihan aspirasi dari Kalbar adalah perppu dan saya bilang aspirasi itu akan saya sampaikan dalam bentuk surat dan presiden siap menerima surat itu,’’ jelasnya.(wan/jpg)