Sejumlah Gubernur Minta Perppu Omnibus Law Dipertimbangkan

SURAT RESMI: Dua surat resmi yang dikirim para kepala daerah kepada Presiden Jokowi terkait aspirasi para buruh yang menolak UU Omnibus Law. (Istimewa)

JAKARTA — Aksi unjuk rasa mahasiswa, serikat pekerja, dan elemen masyarakat di berbagai daerah mulai membuahkan hasil. Beberapa kepala daerah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR.

Mereka meminta agar pemberlakuan UU Cipta Kerja ditunda. Bahkan, ada yang meminta presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Permintaan penangguhan pelaksanaan UU Cipta Kerja diajukan salah satunya oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewakili masyarakat pekerja/buruh mengajukan permohonan kepada Bapak (Presiden, Red) untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan pemberlakuan UU Omnibus Law. Begitu isi surat yang diteken Khofifah pada 8 Oktober itu.

Kemarin Khofifah juga bertemu dengan perwakilan demonstran. Khofifah menyatakan siap memfasilitasi peserta unjuk rasa untuk berdiskusi dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Khofifah menjelaskan, aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law dan Cipta Kerja bukan kali pertama. Sebelumnya, pemprov pernah menerima peserta aksi saat undang-undang itu masih berupa rancangan. Kala itu pemerintah memfasilitasi dengan meneruskan aspirasi mereka kepada presiden. ’’Kali ini mereka minta difasilitasi lagi,’’ ucapnya.

Dari Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada ketua DPR. Padang Ekspres melaporkan, surat itu menyampaikan aspirasi serikat pekerja/buruh se-Sumbar yang menolak UU Cipta Kerja. Surat tersebut bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

SURAT RESMI: Dua surat resmi yang dikirim para kepala daerah kepada Presiden Jokowi terkait aspirasi para buruh yang menolak UU Omnibus Law. (Istimewa)

Dari Jogjakarta, Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi kemarin (9/10). Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat tersebut. Di antaranya, serikat buruh di Jogja menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka juga meminta penetapan upah minimum berdasar survei kebutuhan hidup layak di daerah. Terakhir, pemberian bantuan sosial kepada semua buruh yang terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi.

Surat serupa juga telah dikirimkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. ’’Saya sudah menandatangani surat pernyataan dari poin-poin aspirasi yang disampaikan buruh. Isinya, satu, menolak dengan tegas omnibus law dan, kedua, meminta kepada Bapak Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani oleh presiden,’’ ujar Ridwan Kamil Kamis (8/10) sebagaimana dilansir Radar Bandung.

Permintaan perppu juga disampaikan secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. Midji, sapaan akrabnya, bahkan menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat itu kepada Presiden Jokowi saat rapat koordinasi terbatas secara virtual kemarin (9/10). Midji menyatakan, dari lima gubernur yang mendapat kesempatan berbicara, salah satunya adalah dirinya sendiri. Kelimanya adalah gubernur Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalbar, dan Sulawesi Selatan. ’’Saya bicara yang keempat. Saya sampaikan kepada presiden. Pertama, saya harus menjaga iklim kondusif di Kalbar,’’ katanya seperti dilaporkan Pontianak Post.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *