Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sempat mengusulkan agar usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun. Namun setelah perdebatan, legislator akhirnya menyetujui usulan pemerintah.
Dengan demikian, ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun, dengan pengecualian hingga 60 tahun bagi anggota berkeahlian khusus.(*)




