Ipi menjelaskan, hingga saat ini KPK terus melakukan pengetatan terkait potensi penyebaran virus asal kota Wuhan, China itu.
“Salah satunya dengan membatasi kegiatan di kantor dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pegawai yang karena pelaksanaan tugasnya masih harus bekerja di kantor,” pungkas Ipi.






