Meskipun demikian, Muhadjir tetap mengingatkan agar masyarakat tidak berpergian selama libur Nataru apabila tidak ada kepentingan mendesak. “Seyogyanya kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk berpergian pada libur Nataru ini,” imbaunya.
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 untuk libur Nataru akan lebih diintensifkan untuk mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Kemudian, untuk kegiatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.
Selain itu, dalam kebijakan PPKM Level 3 ini, sebagai upaya untuk mencegah munculnya gelombang kepergian orang di masa libur, pemerintah juga telah melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan swasta.