“Bantuan-bantuan untuk masyarakat harus segera diturunkan dan ditingkatkan agar tidak ada masyarakat yang tidak bisa makan karena kebijakan tersebut,” pungkas Aziz.
Secara garis besar, aturan yang diterapkan masih sama yakni membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan penularan Covid-19.
Adapun perbedaan pada PPKM Level 3-4 nampak dari aturan WFH hingga jam operasional tempat usaha.