Posting Informasi Hoax, Pria Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria bernama Fuad Sidiq, warga Kampung Cimande, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya diamankan Polda Jawa Barat, Rabu (28/2/2018) pukul 18.30 WIB.

Ia ditangkap karena memposting dan menyebarkan informasi hoax di akun facebook Uniter Muslim Cyber Army (MCA) dengan kata-kata : ‘Tertangkap lagi satu tadi siang orang gila masuk pesantren Cipasung Tasikmalaya, barang bukti sajam’.

Bacaan Lainnya

Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan salah satu anggota penyebar ujaran kebencian melalui grup MCA.

Dalam postingannya, Sidiq juga melampirkan empat buah foto. Yakni, foto orang yang sedang diikat, foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya.

Kemudian, ‎foto kerumuman massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung, dan foto golok dan pisau yang ditenteng oleh orang.

Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana mengatakan, dengan adanya postingan diatas, pelaku telah menyebar dan membuat pertanyaan serta kekhawatiran masyarakat tentang kejadian di Pondok Pesantren Cipasung yang menyebarkan situasi tidak sesuai fakta.

“Sehingga pihak satreskrim Polres Cipasung melakukan penyelidikan di dapat fakta bahwa pelaku tersebut bernama Fuad sidiq selanjutnya melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar saat dikonfirmasi, Kamis (1/3).

Sementara itu diketahui, maksud dan tujuan tersangka yakni memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman.

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Rlektronik.

“Serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Umar.
(jpg/ysp/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *