Posting Gaji Rp700 Ribu, Guru Honorer Dipecat

ILUSTRASI: Guru honorer. (Dok/JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Kasus pemecatan guru honorer bernama Hervina di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat perhatian. Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki mengatakan, hal itu fakta pendidikan Indonesia yang memprihatinkan terkait kesejahteraan guru honorer.

Adapun, guru honorer di SDN 165 Sadar, Bone, ini dipecat dari kerjaannya hanya karena posting foto gaji Rp 700 ribu di media sosial. Terlepas bagaimana hal itu bisa terjadi, kasus ini menambah bukti bahwa pemerintah belum bisa hadir dalam memperbaiki nasib guru honorer.

Bacaan Lainnya

“Padahal kehadiran guru honorer merupakan akibat dari ketidakmampuan negara dalam mencukupi tenaga pendidik,” jelas Zainuddin dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Minggu (14/2).

Menurutnya, jasa guru honorer sangat besar dengan gaji yang tidak memadai itu bersedia melakukan tugas mulia dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Kata Zainuddin, beban negara untuk meningkatkan pendidikan juga berada di pundak mereka.

“Bagaimana sebenarnya kasus pemecatan itu terjadi memang diharapkan Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan, Pemda setempat dan pihak terkait memberikan klarifikasi. Diharapkan kasus ini ditangani dengan prinsip kekeluargaan,” imbuhnya.

Selain itu, terkait dengan pengangkatan 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dia meminta agar Kemendikbud benar-benar memperhitungkan anggarannya. Apalagi pemerintah daerah (pemda) yang diberikan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

“Dalam hal ini pemerintah terkesan melempar ke pemerintah daerah yang enggan memanfaatkan kuota PPPK itu. Pemda beralasan tidak yakin semua beban gaji dan tunjangan dipenuhi oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Adapun dana pendidikan 2021 sebesar Rp 550 triliun diharapkan dapat digunakan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan. Karena jika dana sebesar itu benar-benar di alokasikan untuk pendidikan, diyakini pemerintah bukan hanya akan mampu memberi gaji yang layak kepada seluruh guru honorer di Indonesia.

“Tetapi juga sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan guru-guru berkompeten dan berkesejahteraan yang baik di sekolah-sekolah dengan sarana dan prasarana yang berkualitas,” pungkasnya. (JP/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *