Menurut Gatot, 30 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Gatot, dari 30 orang itu dua di antaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol dan Kolaka Utara.
Gatot berujar, pengungkapan kasus tersebut di wilayah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Gatot mengungkapkan, kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 ini adalah para pelaku menggunakan akses remote, yakni dengan komputer yang digunakan peserta bisa diakses dari jarak jauh.
Gatot menuturkan, 30 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)