JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menjadi lawan main Dea OnlyFans dalam video mesum yang diunggah di sosial media. Pria berinisial DRZ tersebut merupakan kekasih dari dari Dea yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kepolisian belum dapat menentukan apakah status DRZ naik menjadi tersangka atau tidak.
“Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan, kita belum bisa menentukan dia kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (2/4).
Auliansyah mengungkapkan, DRZ tidak mengetahui bahwa video mesum yang dibuat bersama Dea akan disebarkan di sosial media. Sehingga, dalam kasus ini kepolisian tidak dapat menerapkan hukuman sesuai dengan UU ITE.
“Jadi untuk UU ITEnya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua aja,” jelassnya.
Hingga saat ini, kata Auliansyah, status DRZ masih sebagai saksi. Dalam proses penyelidikan, kepolisian memberikan setidaknya sebanyak 28 pertanyaan. “Jadi tidak ada niat yang bersangkutan itu untuk menyebarkan bahwa dia mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai,” ucapnya.