Polisi Ancam Peserta Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/Net

JAKARTA — Seluruh masyarakat diminta agar tidak terhasut dengan ajakan menghadiri reuni 212 yang rencananya dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (2/12). Acara itu dipastikan tak berizin sehingga ilegal.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12).

Bacaan Lainnya

Zulpan menegaskan bahwa, himbauan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian menjalankan tugas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sehingga aksi-aksi yang dapat menimbulkan kerumunan seperti reuni 212 tak diperkenankan. Apalagi Satgas Covid-19 DKI Jakarta sudah tak memberikan rekomendasi terhadap aksi tersebut. Maka apabila aksi tetap diadakan, maka acara tersebut tak berizin atau ilegal.

“Kemudian masyarakat saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini karena ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari permerintah maupun dari kepolisian,” tegas Zulpan.

Zulpan berharap warga dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Apabila melanggar maka sanksi hukum akan diterapkan kepada peserta aksi ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *