Untuk diketahui, dalam kasus e-KTP, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang diperiksa hari ini disebut-sebut ikut menikmati aliran dana e-KTP yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Hal itu terungkap dalam persidangan e-KTP, saat Setya Novanto maupun pihak lainnya seperti Irman dan Sugiharto disidangkan.
Bahkan, dari keterangan yang disampaikan Irvanto saat bersaksi di persidangan, dia menyebut adanya aliran dana sebesar USD 1 juta ke Melchias Markus Mekeng serta sebesar Rp USD 1,5 juta ke Agun Gunandjar.
Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Mirwan dan Khatibul Umam diduga menerima aliran dana E-ktp masing-masing USD 1,2 juta dan USD 400 ribu.
(ipp/JPC)