NASIONAL

Pengguna Transportasi Umum Sudah Diizinkan Tak Pakai Masker

×

Pengguna Transportasi Umum Sudah Diizinkan Tak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
Pengguna transportasi umum di Jakarta kini diizinkan tak pakai masker, Minggu 11 Juni 2023-Jalur Bus TransJakarta/Pmjnews-
Pengguna transportasi umum di Jakarta kini diizinkan tak pakai masker, Minggu 11 Juni 2023-Jalur Bus TransJakarta/Pmjnews-

1. Seluruh pelaku perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19

Bank bjb Tandamata

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19;

b. Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik;

c. Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID- 19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19; e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh Operator dan Pengelola Fasilitas Transportasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dianjurkan untuk:

a. Turut melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19;

b. Turut melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19;

c. Menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam kawasan/area fasilitas/prasarana transportasi dan di dalam angkutan umum.(*)