Pengadilan Internasional Terima Laporan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

RADARSUKABUMI.com – Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengklaim bahwa laporan pihaknya ke International Criminal Court (ICC) atau terkait kasus pembataiaN 6 laskar FPI sudah diterima. Kini laporan tersebut diklaim sudah mulai ditangani.

“Diterima Alhamdulillah,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (27/1/2021).

Aziz menyakini dengan dilaporkan kasus 6 laskar FPI itu ke pengadilan internasional otak dalang penembakan tersebut terbongkar.

“(Semoga) terbongkarnya otak jahat pelaku pelanggaran HAM berat tersebut,dan diduga keras melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 telah melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC).

Dalam laporannya itu, tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

Enam anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.

Komnas HAM menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota laskar. Adapun dua anggota laskar, menurut Komnas, meninggal tertembak saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.

Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat anggota laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

(PS/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *