Selain barang bukti kendaraan, diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis P32 warna hitam made in USA, 1 (satu) buah kunci magnet
dan 2 (dua) buah kunci later T
Modus operandi para pelaku yakni, dengan cara mengancam dengan sajam dan merampas sepeda motor milik korban.
“Selain mengancam korbannya, juga dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T. Para pelaku juga ada yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan, dengan menerima barang hasil kejahatan dari pelaku,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP, dan 480 KUHP, Pasal 363 KUHP, 481 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Th 1951
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan Pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
(arf/pojoksatu)




