NASIONAL

Penataan Aset Pesantren, ATR/BPN Dorong Sertipikat Hak Milik atas Nama Yayasan

×

Penataan Aset Pesantren, ATR/BPN Dorong Sertipikat Hak Milik atas Nama Yayasan

Sebarkan artikel ini

SERANG – Pemerintah terus mendorong penataan aset lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang tertib. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

Bank bjb Tandamata

Menurut Nusron, regulasi yang berlaku kini memungkinkan yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial memiliki hak milik atas tanah.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan atau menitipkan aset atas nama pengurus,” kata Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Selama ini, banyak yayasan menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu untuk keperluan sertipikasi. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari. Dengan pencatatan langsung atas nama yayasan, aset pesantren dan sekolah keagamaan dapat dikelola lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan sesuai hukum pertanahan.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, disertai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar proses pencatatan hak atas tanah berlangsung sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” kata Nusron.

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset lembaga pendidikan dan sosial keagamaan. Dengan demikian, aset dapat tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, dan terjaga keberlanjutannya bagi kepentingan umat.

Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran. (Den)