Sampai sejauh ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Keempatnya yakni Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadi yang pertama.
Kemudian Brigadir Rizki Rizal atau Brigadir RR, dan KM alias Kuwat Ma’ruf sopir Putri Candrawati. Selanjutnya Ferdy Sambo yang disebut jadi otak pembunuhan sekaligus yang menyusun skenario drama palsu.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (ruh/pojoksatu)






