NASIONAL

Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38

×

Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah) pada Peresmian sekaligus Pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12/2022). ANTARA/HO-Kemendagri RI/pri.

Tito juga menanggapi aspirasi-aspirasi tersebut, yang dari sudut pandang Pemerintah pusat, pemekaran daerah itu perlu dilakukan.

Bank bjb Tandamata

“Karena memang Papua memiliki sedikit latar belakang sejarah yang agak berbeda, baru bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi pada 1969,” tambahnya.

Hal itu berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu indeks pembangunan manusianya rendah. Oleh karena itu, lanjutnya, pemekaran perlu dilakukan untuk mempersingkat birokrasi.

“Memotong birokrasi-birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta persebaran yang sangat tinggi, kami berharap dengan adanya pemekaran ini terjadi percepatan pembangunan yang akan dapat mensejahterakan rakyat Papua terutama orang asli Papua,” ujar Tito.(*)