Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.(**)
OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Lainnya Diamankan, Dibawa ke Jakarta





