Nyanyian Bharada E Mulai Makan Korban

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif
Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia menyoroti soal kasus kematian Brigadir J yang dengan mudah dibunuh oleh seorang Bharada E.-Kolase Foto-

JAKARTA Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, Bharada E memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri yang dituangkan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam ‘nyanyian’ melalui BAP itu, Bharada E menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bacaan Lainnya

Penyebutan nama-nama yang terlibat itu, disampaikan di samping pengakuan Bharada E bahwa ada perintah atasan hingga dirinya disebut dalam adu tembak dengan Brigadir J.

Meski oleh kuasa hukum Bharada E tidak diungkap nama-nama ajudan Ferdy Sambo yang terlibat dalam kematian Brigadir J ke publik dengan alasan penyelidikan tersebut, tidak lama kemudian Bareskrim menetapkan tersangka baru.

Bareskrim menetapkan Bripka R yang bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

“Yang benar Bharada RE (Bharada E) dan Brigadir RR (Bripka RR). Sopir dan ajudan Ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian, Minggu 7 Agustus 2022.

Tim khusus menjerat Bripka R dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Bripka R alias Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Andi mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Brigjen Andi.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” imbuhnya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu 8 Agustus 2022 ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Bharada E atau Richard Eliezer merupakan tersangka penembakan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sang pengacara menyebut bahkan dia suruh atasannya. Siapa?

Pengakuan Bharada E terkait penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ini cukup mengejutkan.

Pasalnya, keterangan awal dia saat diperiksa oleh Komnas HAM bertolak belakang, di mana ia mengaku terlibat dalam konteks baku tembak.

Bharada E mengaku kalau dia mendapat penodongan senjata dari Brigadir J dan terjadinya peristiwa polisi tembak polisi.(*)

Pos terkait