NASIONAL

Ninik: Pers harus jadi subjek dalam tata kelola pemerintahan

×

Ninik: Pers harus jadi subjek dalam tata kelola pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan sambutan pada acara peluncuran buku wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA 1998-2000 Parni Hadi di Jakarta, Kamis (26/10). (Uyu Septiyati Liman)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan sambutan pada acara peluncuran buku wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA 1998-2000 Parni Hadi di Jakarta, Kamis (26/10). (Uyu Septiyati Liman)

Sebelumnya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa media harus ikut menciptakan pemilu yang damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bank bjb Tandamata

“Pemilu adalah proses politik pergantian kepemimpinan politik. Proses pemilu merupakan bagian dari cara rakyat untuk berdemokrasi, sehingga harapannya pers bisa melakukan fungsinya sebagaimana apa yang ditujukan dalam UU Nomor 1999 tentang Pers,” katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak).

Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024).

Selain itu, juga terdapat tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) putaran kedua, apabila hasil Pemilu Presiden putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.(*)