Akan tetapi, kabar Bripda Randy Bagus pura-pura ditahan itu dibantah Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. “Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan),” ujar Dedi, Senin (6/12/2021).
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Randy Bagus disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan dua kali aborsi dalam kurun waktu 2020-2021.
Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat melakukan bunuh diri karena depresi. Ia ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12). Akibat perbuatannya ini Randy bakal dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.(*)