Napoleon : Bukan Bharada E, Pemilik Senjata Glock 17 Hanya untuk Anggota Berpangkat, Artinya ?

Bharada E, yang disebut sebagai
Bharada E, yang disebut sebagai pelaku penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kanan) saat ini tengah mengajukan perlindungan ke LPSK.foto: ist

JAKARTA — Kepemilikan senjata api jenis Glock 17 yang disebut polisi digunakan Bharada E menjadi polemik. Tak sedikit yang meragukan jika Bharada E memang yang memiliki senjata Glcok 17, yang disebut sebagai senjata untuk bertempur itu.

Kepolisian sendiri sudah menyebut bahwa Bharada E menggunakan Glock 17 saat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Mengerikannya, insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi di kediaman atau rumah dinas seorang Jenderal kepolisian tingkat tinggi, Irjen Ferdy Sambo.

Bacaan Lainnya

Akibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif pada Jumat 8 Juli 2022 itu, Brigadir J tewas bersimbah darah. Tak sedikit pihak yang berpendapat soal kepemilikan senjata api Glock 17 Bharada E ini, yang mengarah kelayakan seorang ajudan dibekali senjata tersebut.

Beberapa kalangan Jenderal kepolisian menyebutkan bahwa, Bharada E ini merupakan seorang penembak jitu. Namun sejauh ini senjata tersebut belum dibuktikan di depan media dan publik, rekam jejak seorang Bharada E yang disebut penembak jitu tersebut.

Kepemilikan Senjata Api ‘Khusus’ Tergantung Kebijakan Pimpinan?

Melansir dari berbagai sumber, senjata Glock 17 biasanya hanya digunakan oleh polisi setingkat perwira atau Ajun Komisaris Polisi (AKP). Menurut penjelasan Irjen Napoleon Bonaparte, peraturan kepemilikan senjata api khusus di kalangan anggota polri, memang tak sembarangan.

Hanya saja, kata Jenderal Napoleon, itu tergantung kebijakan pimpinan, dalam hal ini seperti di Mabes Polri itu ada satuan Baintelkam yang menentukan.

“Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam,” paparnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.

Setiap anggota Polri akan menerima senjata api dengan jenis yang berbeda-beda, semua tergantung dari pangkat setiap anggota Polri. “Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa,” ujar Napoleon.

Jenderal Napoleon enggan memberikan komentar secara detail terkait pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J. “Bukan hak saya untuk menjawab (kepemilikan Glock), karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya,” tambahnya.

Menurut Jenderal yang akrab disapa Napo Batara itu, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi. Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.

“Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain,” terang Irjen Napo Batara, sapaan akrabnya.

Selain identitas pemiliknya, Napoleon menyebutkan terdapat nomor hingga senjata tersebut bisa diketahui melalui nomor proyektil yang sudah ditembakan. “Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana,” ujar Napoleon.

Makanya, terdapat aturan yang dapat menjerat pemilik aslinya yang telah memberikan senjata khusus tersebut kepada orang lain. “Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat,” tegas Napoleon.

Polisi Sudah Tahu Pemilik Glock 17

Kasus ini memang rumit di mata publik, mengingat baku tembak yang menewaskan seorang anggota Brimob asal Jambi itu dapat mencoreng institusi kepolisian. Namun lebih buruk lagi jika kasus ini tak segera diungkap, ada apa di balik peristiwa ini. Apalagi sudah ada desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Pos terkait