Nama Anak ‘Sok Bule’ akan Dilarang

ILUSTRASI : nama asing

RADARSUKABUMI.com – DPRD Karanganyar, Jawa Tengah mewacanakan aturan agar orang tua tidak memberikan nama anaknya yang kebarat-baratan. Aturan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelestarian budaya dan kearifan lokal. Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengatakan nama merupakan salah satu bagian dari pelestarian budaya. Sebab, setiap daerah pasti memiliki nama-nama yang menjadi ciri khasnya masing-masing.

“Nama-nama Jawa itu sudah tergerus oleh nama asing. Dengan adanya aturan ini supaya kita paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri,” ujar Sumanto, Rabu (3/1).Raperda tersebut masih dalam pembahasan. DPRD masih akan membahasnya, termasuk apakah sebatas imbauan atau sampai larangan.

“Ini baru diusulkan 2018 ini. Jadi masih belum tahu detailnya. Mungkin saja nama itu bisa dicampur, yang penting ada unsur Jawanya,” ujar dia.Dia mengatakan pembuatan perda masih memerlukan proses yang panjang. Saat ini raperda baru sebatas pengajuan judul.

“Baru wacana, masih perlu diuji publik dan dikaji oleh tim ahli, bertentangan enggak dengan HAM,” tuturnya.Sumanto menandaskan bahwa aturan mengenai nama hanya sebagian kecil dari raperda yang dibahas DPRD Karanganyar. Secara garis besar, raperda tersebut dibuat untuk melindungi budaya dan kearifan lokal yang mulai tergerus zaman.

“Misalnya kesenian wayang kulit atau budaya bersih desa, biar masyarakat ikut melestarikan. Pemerintah kan juga berkewajiban melestarikan. Supaya nanti anak cucu kita tahu sejarah budaya lokal,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, menilai Raperda yang mengatur agar orang tua tidak memberikan nama anaknya yang kebarat-baratan alias sok bule di Kabupaten Karanganyar berlebihan, sebab, nama merupakan hak orang tua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *