Dengan ketentuan ini, paparnya, bagi warga Indonesia yang nantinya melancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tidak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri.
WNI tidak perlu juga SIM Internasional. Selama mempunyai SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, warga dapat berkendara dengan bebas di negara-negara Asia Tenggara tersebut. (*)




