MUI: Bayar Zakat Tanpa Ijab Kabul Fisik, Tetap Sah

Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah

RADARSUKABUMI.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau lembaga zakat atau amil zakat proaktif mensosialisasikan teknik pembayaran zakat tanpa harus bertemu tatap muka.

Pembayaran zakat dalam hal ini zakat fitrah maupun zakat mal bisa dilakukan melalui teknologi berbasis digital.

Bacaan Lainnya

“Amil zakat untuk proaktif mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan dan juga memperhatikan protokol kesehatan. Memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital serta meminimalisir interaksi secara fisik,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Niam menuturkan, pembayaran zakat tidak harus bertemu secara fisik. Karena dalam aturan Fiqih pun diatur, pembayaran zakat tidak harus ada ijab kabul secara fisik.

“Disamping itu, amil harus proaktif terhadap kebutuhan mustahik, dengan harapan yang diberikan kepada mustahik dapat menjadi solusi masalah yang dihadapi,” ucap Niam.

Niam pun membeberkan, sebagai instrumen sosial, zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Selain berdampak pada kesehatan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Karena itu, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” beber Niam.

“Maka penerima adalah merupakan salah satu diantara yang masuk ke dalam delapan asnaf yang telah ditetapkan. Yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnu sabil dan atau fisabilillah,” sambungnya.

Niam pun mengimbau kepada umat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar dapat segera diterima kepada para mustahik.

“Ini setidaknya memiliki dua hikmah. Yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan dan yang kedua, agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadinya penularan,” tukas Niam.

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *