Muhammad Kece Terancam Penjara 6 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi di Bali (Istimewa)

JAKARTA -– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia terancam pidana cukup berat atas perbuatannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka kepada Muhammad Kece berdasarkan alat bukti yang cukup. Dia dijerat pasal berlapis atas kasus yang melilitnya. “Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (26/8).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Muhammad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sebagaimana diketahui, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial, setelah ucapan kontroversial, hingga menimbulkan berbagai kecaman. Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam.

“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Muhammad Kece dalam video yang diunggahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *