Moratorium DOB Masih Berlaku

BELUM ADA KEPASTIAN: Kemendagri memastikan bahwa Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diteken pada 2014 masih berlaku. (foto: ist)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014. Sebanyak 255 daerah di antaranya, sudah menyerahkan dokumen berupa surat ke Kemendagri.

“Untuk informasi, sampai hari ini catatan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, yang mengusulkan pemekaran itu ada sejumlah 315 daerah sejak tahun 2014 yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Bacaan Lainnya

Namun, Bahtiar tidak memerinci daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah. Dia hanya menyebutkan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui keinginan pemekaran wilayah.

Sebab, ucap dia, pemerintah pusat memiliki Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diteken pada 2014. Dalam moratorium tersebut, muncul aturan yang membatasi pemerintah pusat untuk menyetujui wacana pemekaran wilayah. “Kebijakan pemerintah sejak tahun 2014 hingga hari ini untuk pemekaran daerah, maupun penggabungan daerah, kebijakan pemerintah mengacu pada moratorium,” ungkap dia.

Meski begitu, ucap Bahtiar, pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan daerah yang menginginkan pemekaran wilayah. Catatan Kemendagri, daerah ingin memekarkan diri karena wilayahnya tertinggal, seperti tidak memiliki Puskesmas, sekolah, dan infrastruktur jalan tidak memadai. “Masalahnya yang diatasi. Misalnya soal biasa, argumennya untuk pemekaran atau penggabungan daerah itu soal pelayanan publik,” ungkap dia.

“Misalnya tidak ada rumah sakitnya, tidak ada puskesmasnya, sekolahnya, terus apa mungkin infrastruktur jalan, terus infrastruktur ekonomi yang tidak terkoneksi antar daerah, antar pulau, dan seterusnya itu yang diatasi,” terang dia.

 

(mg10/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *