Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Mereka lalu kembali pulang. Satu bulan kemudian, terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Selama Juni sampai September 2020, setidaknya sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi korban. Dalam setiap kali perbuatan cabulnya itu, terdakwa memberikan korban uang. Pertama sebesar Rp 100 ribu, kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu. Perilaku busuk itupun tercium keluarga Bunga. Akhirnya, Mitro dilaporkan ke polisi dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.