Meski Belum Pernah Lulus Kuliah Megawati Tetap Dapat Gelar Profesor

JAKARTA — Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri akan mendapatkan gelar Profesor Kehormatan ilmu pertahanan bidang kepemimpinan strategik, dari Universitas Pertahanan (Unhan). Penetapan yang dilakukan pada Jumat (11/6) mendatang ini akan menjadi gelar doktor ke-10 yang dimiliki Megawati.

Untuk diketahui, Megawati sendiri sebenarnya belum pernah lulus kuliah, di mana dirinya sempat menjadi bagian dari Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung pada 1965 silam. Namun tidak bisa melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan karena kondisi gejolak politik saat itu.

Bacaan Lainnya

Selain itu, mantan orang nomor satu di Indonesia ini juga pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada 1970. Namun, tidak lulus juga. Lantas, apakah Megawati pantas menerima gelar tersebut?

Mengenai hal itu, Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri menyatakan, gelar profesor guru besar tidak tetap, pantas diberikan kepada Megawati Soekarnoputri. Sebab, Megawati sendiri banyak berkiprah dalam ranah pendidikan.

Selain itu, mantan orang nomor satu di Indonesia ini juga pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada 1970. Namun, tidak lulus juga. Lantas, apakah Megawati pantas menerima gelar tersebut?

Mengenai hal itu, Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri menyatakan, gelar profesor guru besar tidak tetap, pantas diberikan kepada Megawati Soekarnoputri. Sebab, Megawati sendiri banyak berkiprah dalam ranah pendidikan.

“Penganugerahan gelar ini telah melalui studi akademis yang akurat oleh tim promotor,” kata Ganefri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Secara historis, kepemimpinan Megawati selaku presiden, telah berhasil memberi dasar hukum bagi lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Sebagaimana diamanatkan konstitusi secara keseluruhan, baik isi, jiwa, dan semangat UU tersebut, merupakan pengejawantahan tuntutan zaman Reformasi 1998, terutama reformasi pendidikan yang bersifat sentralistis dan demokratis,” urainya.

Berangkat dari UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 di era pemerintahan Megawati, lahir pula UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selanjutnya, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. “Ini telah menghadirkan demokrasi dalam sistem pendidikan kita, di mana tidak ada lagi dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta,” katanya.

Menurutnya, UU Sisdiknas tersebut mempertegas dan mengimplementasikan Pasal 31 Ayat 4 UU Dasar 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

“Jika kita cermati lebih dalam tentang substansi yang terkandung dalam UU tersebut dan peraturan lain yang menyertai, maka kita akan melihat bahwa Dr. (HC) Megawati baik sebagai negarawan atau tokoh, sudah sangat layak diberikan Guru Besar Tidak Tetap,” tegas Ganefri.

“Saya percaya beliau memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan kepakaran di bidang keilmuan tersebut di Unhan RI dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi Unhan RI untuk menjadi World Class Defense University,” tandasnya.(jpg)

Pos terkait