SUMEDANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau para kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pemasangan tanda batas tanah kepada masyarakat sebagai langkah strategis mencegah konflik pertanahan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II yang berlangsung di Balairung Rudini, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Acara ini dihadiri oleh 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik, termasuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam kegiatan orientasi tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, juga hadir sebagai narasumber dalam sesi orientasi.
“Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengetahui tanda batas tanah sering menjadi pemicu terjadinya sengketa. Bahkan, tidak jarang terjadi tukar batas dengan lahan milik tetangga,” ujar Menteri Nusron dalam arahannya yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Sejak tahun 2023, Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai upaya edukatif dan preventif terhadap potensi konflik agraria. Namun demikian, menurut Nusron, keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada dukungan aktif dari kepala daerah.
“Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk kepala daerah, menyosialisasikan pentingnya pemasangan tanda batas kepada masyarakat agar konflik tapal batas tidak terus berulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron juga menyoroti masih banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dan belum memiliki sertifikat resmi. Untuk itu, ia mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga organisasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan.
“Dalam menyelesaikan permasalahan ini, kepala daerah bisa bersinergi dengan perangkat desa, lembaga profesi pemetaan, dan pihak terkait lainnya guna mempercepat proses sertipikasi,” jelas Nusron.
Hingga Juni 2025, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sebanyak 122,5 juta bidang tanah telah terdaftar dari total target 126 juta bidang, dan 96,4 juta bidang di antaranya sudah bersertipikat.
“Masih ada sisa yang harus kita tuntaskan bersama. Karena itu, kami sangat menantikan kontribusi aktif dari para kepala daerah,” pungkasnya. (Den)






