NASIONAL

Menko Airlangga Minta Badan Informasi Geospasial Bantu Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

×

Menko Airlangga Minta Badan Informasi Geospasial Bantu Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengikuti kegiatan Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021, Selasa (19/10)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021, Selasa (19/10), mengatakan bahwa penetapan PP dan Perpres tersebut diperlukan untuk mendukung kepastian investasi dan mengoptimalkan pembangunan, khususnya pembangunan konektivitas dan pengelolaan sumberdaya alam.

Diketahui, pemerintah secara paralel mengatasi pandemi dan mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tetap berkomitmen menjalankan transformasi ekonomi, diantaranya melalui kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bank bjb Tandamata

Salah satu amanat UU tersebut yang telah diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.

Perbaikan tata kelola perizinan serta perbaikan kualitas rencana tata ruang baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk di dalamnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini selaras dengan peran Informasi Geospasial sebagai sistem yang mendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial.

“Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data geospasial diharapkan terus berkomitmen menyediakan data geospasial dasar yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses di berbagai penggunaan,” ujar Menko Airlangga.

Informasi Geospasial juga dioptimalkan perannya dengan Kebijakan Satu Peta yang merupakan salah satu program prioritas hasil manifestasi Nawa Cita  yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.

Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program ataupun kebijakan nasional berbasis spasial yang meliputi Online Single Submission, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi, perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate,  konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa Badan Informasi Geospasial diharapkan dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja.