NASIONAL

Menko Airlangga: Harga Minyak Rp14.000 Berlaku di Seluruh Indonesia

×

Menko Airlangga: Harga Minyak Rp14.000 Berlaku di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

JAKARTA — Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.

Bank bjb Tandamata

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

“Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail,” ucap Airlangga pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana, kata Airlangga, untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

“Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak No 35/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.