Menag : WNI bisa masuk Arab Saudi tanpa vaksin penguat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi Syekh Abdullatif bin Abdulaziz di Mekkah, Arab Saudi. ANTARA/HO-Kemenag/am

JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara, termasuk sudah tidak mewajibkan vaksin penguat (booster), sehingga warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Tanah Suci.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya

Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.

Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.

“Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *