NASIONAL

Menag Bantah Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Thobib : Beliau Contohkan Pengaturan Kebisingan 

×

Menag Bantah Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Thobib : Beliau Contohkan Pengaturan Kebisingan 

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Menag Yaqut Cholil
Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag for JawaPos.com)

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Bank bjb Tandamata

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.

“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya.(*)