NASIONAL

Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari

×

Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari

Sebarkan artikel ini
Dittipideksus Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-
Dittipideksus Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-

JAKARTA — Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang. Masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang 40 hari.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.

Bank bjb Tandamata

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan. Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023. Sebelumnya, penahanan Panji Gumilang dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023

“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.