Mantan Kapolres Sukabumi, Tangkap Anak Aktor Willy Dozan, Hina Polisi!

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro bersama dengan LD (26) di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). (Siti Nurhaliza)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro bersama dengan LD (26) di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). (Siti Nurhaliza)

JAKARTA — Mantan Kapolres Sukabumi yang kini menjabat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menangkap anak aktor laga Willy Dozan berinisial LD (26) di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) pukul 22.00 WIB atas kasus dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri.

“Tadi malam, kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di rumahnya, daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, laporan penganiayaan terhadap korban atas nama N (19 tahun) sudah diterima polisi pada 8 November 2023.

LD melakukan penganiayaan dua kali kepada sang kekasih berinisial NZA di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mal Cinere dan kedua, pada 7 November 2023 di kediaman korban yaitu di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.

“Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha,” katanya.

Adapun motif penganiayaan, lanjutnya, karena faktor cemburu setelah melihat isi pesan dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada korban.

Susatyo juga memastikan hasil tes urine LD negatif terhadap narkoba dan lainnya. Tersangka kini sudah menggunakan baju tahanan warna oranye dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menyebut LD dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hina POLRI

Selain itu, LD juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *