NASIONAL

MAKI : Firli Bahuri Langgar Pasal 36 UU KPK, Ini Penyebabnya

×

MAKI : Firli Bahuri Langgar Pasal 36 UU KPK, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Kapolda Papua Irjen Pol.
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat beri keterangan seusai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (2/11/2022). (ANTARA/Evarukdijati)

“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini, karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. “Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.

Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli Bahuri memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK untuk mengesahkan tindakannya hari ini (Kamis) bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik.(*)