”Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti pengadilan tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan penuntut umum oleh judex facti pengadilan negeri yang dikuatkan judex facti pengadilan tinggi sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan penuntut umum,” ungkap majelis kasasi.
Sementara itu, alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya.
”Berdasar fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia, meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur majelis kasasi.