MA Kembalikan Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Hafidz Mubarak A./Antara)

”Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti pengadilan tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan penuntut umum oleh judex facti pengadilan negeri yang dikuatkan judex facti pengadilan tinggi sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan penuntut umum,” ungkap majelis kasasi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya.

”Berdasar fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia, meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur majelis kasasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *