Lho, Knapa Kasus Fungsionaris Golkar Cianjur Dihentikan?

CIANJUR – Setelah melalui berbagai kajian, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, menghentikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, dihentikanya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan fungsionaris Partai Golkar Cianjur itu hasil rapat pleno tim Sentra Gakkumdu.

Bacaan Lainnya

“Hasil pleno tersebut memutuskan perbuatan itu, tak memenuhi unsur pidana pemilu yang disangkakan pada pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan hasil dari pertimbangan penyidik serta jaksa pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur kasus ini dihentikan.

“Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Hadi menjelaskan, kesimpulan tidak adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus tersebut, karena berdasarkan data dan fakta dari hasil klarifikasi pelapor, terlapor dalam hal ini fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Cianjur, serta para saksi. Termasuk melihat hasil tayangan video yang merekam adanya aktivitas sejumlah fungsionaris Partai Golkar yang sedang mengemas paket telur.

“Jadi kami kesulitan merangkai video, telur, pemberi, dan penerima. Makanya hasil kesimpulan dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.

(radar cianjur/dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *