Hutamrin menyampaikan, pada 23 November 2021 lalu, Kejari Kabupaten Cirebon menggelar ekspos dugaan kasus korupsi Desa Citemu. Kesimpulan dalam ekspose tersebut yakni untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.
“Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ungkap Hutamrin.
Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.
“Jadi, bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” ujar Hutamrin.






