Krisdayanti Bongkar Gaji Senayan, PSI Minta Gaji DPR Dipotong

krisdayanti
Anggota DPR Krisdayanti (KD). (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JAKARTA — Gaji dan pendapatan DPR RI menjadi sorotan masyarakat sejak Krisdayanti alias KD blak-blakan membagikan informasi tentang pendapatannya sebagai anggota dewan. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku sudah lama mempertanyakan banyaknya tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI.

Menurut Juru Bicara PSI Sigit Widodo, besarnya pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI tidak sebanding dengan kinerja mereka sebagai anggota legislatif. Pada 2020, DPR hanya mengesahkan tiga UU dari 37 Rancangan Undang-undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas).

Bacaan Lainnya

“Selama dua tahun sejak dilantik, DPR periode ini baru mengesahkan empat Undang-undang dari target 248 RUU yang masuk Prolegnas 2020-2024. Tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota DPR lebih baik dipotong saja dan dialihkan untuk anggaran penanganan pandemi Covid-19,” ujar Sigit, Sabtu (18/9)

Sigit mengatakan, PSI sejak tiga tahun silam sudah menyuarakan besarnya pendapatan anggota DPR RI di luar gaji pokok yang diterima. “Dulu beberapa calon anggota legislatif dari PSI membentuk Kaukus PSI Bersih-bersih DPR karena prihatin dengan pendapatan DPR yang super besar dan tidak transparan ini,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, PSI pada 2018 pernah mempertanyakan banyaknya tunjangan yang diterima oleh DPR di luar gaji pokok. Sebab kata dia, ada belasan tunjangan yang jumlahnya sangat besar dan beberapa, menurut PSI, sangat mengada-ada.

“Sebutlah ada yang namanya tunjangan kehormatan. Ini buat apa? Apakah wakil rakyat di DPR menjadi terhormat karena menerima tunjangan ini, atau mereka merasa tidak terhormat jika tidak diberi tunjangan kehormatan?” ungkapnya.

PSI juga mempertanyakan beberapa tunjangan yang terkait dengan fungsi DPR. Seperti adanya uang rapat, tunjangan aspirasi, dan tunjangan pengawasan. “Bukankah mereka memang digaji untuk rapat, menyerap aspirasi rakyat, dan melakukan pengawasan? Kenapa harus ada uang tunjangan tambahan untuk melakukan fungsi utama DPR?” tanya Sigit.

Beberapa tunjangan juga diterima oleh anggota DPR jika menduduki jabatan tertentu atau menjadi alat kelengkapan dewan (AKD). “Seperti ada tunjangan sebagai pimpinan dewan, tunjangan sebagai anggota badan musyawarah, tunjangan sebagai anggota komisi, tunjangan badan legislasi, tunjangan badan anggaran, dan seabrek tunjangan lainnya yang saling tumpang-tindih. Jadi jangan heran, meski gaji anggota DPR tidak terlalu besar, namun take home pay-nya bisa sangat luar biasa,” ungkap Sigit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *