KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Dana Hibah BNPB

Bupati Kolaka
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama lima pihak yang diamankan dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/9). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka.

Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka terhadap Andi Merya dan Anzarullah setelah KPK melakukan gelar perkara dengan memerikaa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9) kemarin.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Ghufron menjelaskan, perkara ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau RR dan dana siap pakai atau DSP pada periode Maret hingga Agustus 2021. Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di kantor BNPB, Jakarta.

“Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar,” ucap Ghufron.

Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus. Hal ini agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khususnya terkait paket belanja jasa konsultansi perencanaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Ghufron.

Lantas Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar bisa memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE. Sehingga perusahaan milik Anzarullah atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *