Menurut Tessa, negara-negara yang memiliki UU dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum.
“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” jelas Tessa.
Tak hanya itu kata Tessa, penerapan good governanace yang konsisten akan menciptakan kualitas layanan public yang excellent. Sehingga, dampak positifnya pun dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Masyarakat selanjutnya akan memberikan feedback positif dalam bentuk citra, persepsi, bahkan dukungan kepada pemerintah/negara, dalam konteks ini khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. Di mana setiap tahun perspesi public tersebut diukur dengan standar internasional melalui pengukuran Corruption Perception Indexs (CPI). Sehingga, dengan kualitas good governance, peningkatan skor IPK adalah sebuah keniscayaan,” pungkas Tessa. (*)






