Laporan KPBB menyebut kurun delapan hari traffic counting di wilayah Sukabumi dan Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah.
Berdasarkan klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan daya angkut barang maksimal yang diizinkan sekitar 9,7 ton. Dengan klasifikasi itu, truk sedianya hanya boleh mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter, per sekali jalan. Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.
“Hasil penelitian KPBB Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi – Bogor memiliki kelebihan beban hingga 123,95% dan 39,87% memiliki kelebihan beban 134,57%,” kata laporan.
Menurut Ahmad, pelanggaran rutin ODOL angkutan barang itu berlangsung menahun meski peraturan perundangan, berikut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sudah sedemikian lengkap dan rinci, termasuk sanksi hukumnya.
Peneliti KPBB, Alfred Sitorus, menyebut pemerintah sebenarnya telah menyusun kebijakan penerapan Zero ODOL, penghentian total operasi truk ODOL, per 1 Agustus 2018. Namun kebijakan itu tertunda pelaksanannya hingga hingga lima kali karena lobi dari berbagai pihak, utamanya industri angkutan logistik, katanya.
Data Asosiasi Pengusaha Air Minum Kemasan (Aspadin) menyebut sekitar 80% dari 29 miliar liter penjualan air kemasan pada 2020 beredar di Jawa. Setengah dari angka itu adalah konsumsi warga Jakarta Raya. Data lainnya menunjukkan 90% dari konsumsi air galon isi ulang warga Jakarta datang dari wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah Sukabumi dan Bogor. Tingkat konsumsi yang besar itu berimbas tingginya frekuensi hilir mudik truk AMDK di jalur Sukabumi-Jakarta setiap harinya.
“Pelanggar ODOL pada dasarnya adalah pencuri aset negara berupa dana rekonstruksi dan perawalan jalan dan jembatan dengan dalih penyediaan armada logistik murah,” kata Ahmad menyarankan penegakan hukum secara ketat dan efektif atas pelanggar ODOL dimulai dari armada AMDK.
“AMDK di Indonesia dikontrol oleh 1 market leader yang menguasai 46,7% pasar nasional sehingga memudahkan langkah untuk menggadangnya sebagai pelopor Zero ODOL,” katanya enggan menyebut nama perusahaan.(*/hnd)






