JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan publik figur untuk tidak salah langkah dalam menyikapi kebebasan berekspresi. Pernyataan ini menanggapi konten Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di podcast yang menuai polemik.
“Kasus tersebarluasnya konten yang dianggap publik mengampanyekan mengenai isu LGBT meresahkan publik. Saya menyoroti mengenai kebebasan yang ada batasnya, bukan kebebasan liberal ala barat,” kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Dia mengungkapkan, tokoh masyarakat, publik figur dan masyarakat umum hendaknya menyadari kebebasan berekspresi yang dilindungi UUD 1945 memiliki batasan norma agama, sosial masyarakat dan hukum. Sehingga tidak bebas sebebasnya tanpa batas ketika berekspresi di ruang publik.
“Isu LBGT ini sensitif, alih-alih memberikan edukasi mengenai LGBT, konten yang dibagikan Deddy secara luas kepada masyarakat dianggap jadi kampanye yang mendukung LGBT,” cetus Sukamta.
Sukamta menegaskan bahwa LGBT adalah penyakit, maka seharusnya orang yang mengidap LGBT diobati bukan dipublikasikan kepada masyarakat.
Dia menduga, penularan dimulai dengan preferensi pembenaran kemudian merembet ke keinginan untuk merealisasikan.