Mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975 tidak membatasi Anwar Usman menjadi hakim konstitusi sampai saat ini. Bahkan hingga menggantikan Arief Hidayat sebagai Ketua MK periode 2018-2020.
Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat pada awalnya tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Pasalnya dia mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama enam tahun hingga 1975.
Setelah lulus sekolah, anak dari Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah ini pun merantau ke Jakarta dan menjadi seorang guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 lalu dipilihlah Fakultas Hukum di Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Sukses meraih gelar sarjana hukum, Anwar mencoba mengikuti seleksi calon hakim. Keberuntungan pun diperolehnya dan dia kemudian diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Kariernya pun terbilang mulus di lingkungan Mahkamah Agung, Anwar pernah menduduki jabatan strategis seperti Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, kemudian diangkat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung sejak 2003-2006. Lalu pada 2005 diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawain.
Anwar saat ini bukan orang yang asing lagi di lembaga peradilan, sebab sejak 1985 telah puas memakan pahit manis dunia peradilan.
Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.
Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Saat itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Kemudian pada Senin (2/4), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim. Anwar memperolah lima suara dengan selisih satu suara dari hakim konstitusi Suhartoyo.
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah menjabat dua periode sebagai Ketua MK. Dengan demikian, jabatan Anwar sebagai Wakil Ketua MK sebelumnya diisi oleh hakim konstitusi Aswanto.
(rdw/JPC)



