Adapun sebelumnya, pada 2016, Arief pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk ‘membina’ seorang kerabatnya.
Sementara untuk sanksi yang diterimanya hari ini, merupakan laporan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK. Arief diduga melakukan lobi politik kepada anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Belakangan, Arief akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR pada 6 Desember 2017 lalu. (dna/JPC)


