Menurut dia, tidak dapat disangkal bahwa ada beberapa kondisi dicmana konsep HAM internasional tidak sejalan, bahkan kadang kontradiktif dengan konsep HAM yang berlaku di Indonesia atau Islam. Hal ini yang perlu dicarikan solusi dan titik temu sehingga dapat menjadi panduan dalam praktik keberagamaan umat, khususnya di Indonesia.
“Misalnya, kebebasan individu dalam beragama, hukum Indonesia dan dunia memiliki titik perbedaan. Contoh lainnya adalah praktik sunat bagi perempuan yang memiliki berbagai perspektif yang saling bertentangan,” pungkas dia.